Skandal Korupsi di Papua: Uang Tunai Dibawa dalam 19 Koper untuk Jet Pribadi

Kasus korupsi yang menyeret nama Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, kembali menggemparkan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pengiriman uang tunai dalam jumlah besar yang dibawa menggunakan jet pribadi. Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk pilot dan awak kabin dari maskapai RDG Airlines, terungkap bahwa sebanyak 19 koper besar berisi uang miliaran rupiah dibawa atas perintah langsung Lukas Enembe. Uang tersebut diduga berasal dari dana operasional Pemerintah Provinsi Papua.

Dalam pemeriksaan lanjutan, KPK mengaitkan temuan tersebut dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Lukas Enembe. Dana yang diselewengkan diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun, yang sebagian besar berasal dari anggaran belanja operasional Pemprov Papua. Bahkan, uang tunai dalam koper itu disebut-sebut digunakan untuk pembelian jet pribadi, yang saat ini dilacak keberadaannya di luar negeri sebagai aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Skandal ini menimbulkan dampak yang sangat besar terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua. Banyak program prioritas yang seharusnya didanai dari anggaran operasional menjadi terhambat. Ketimpangan infrastruktur, minimnya akses layanan dasar, dan kekecewaan publik terhadap para pejabat daerah semakin meningkat. Masyarakat Papua pun merasa dikhianati, karena dana yang semestinya digunakan untuk memajukan daerah justru digunakan demi kepentingan pribadi elite politik.

Kasus ini menjadi potret buram penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan masyarakat secara luas. Meski Lukas Enembe telah meninggal dunia pada Desember 2023, KPK menegaskan bahwa penyidikan terhadap aliran dana dan aset terkait tetap berlanjut. Skandal 19 koper berisi uang tunai ini menjadi simbol besarnya korupsi yang mencederai keadilan dan pembangunan di tanah Papua. KPK diharapkan dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

post