Gunungan Uang Rp 11,8 Triliun Disita Kejagung: Sejarah Baru Dalam Kasus Korupsi Migor

Kejaksaan Agung RI mencatat sejarah baru dalam pemberantasan korupsi dengan menyita uang tunai sebesar Rp 11,8 triliun dari kasus mega korupsi minyak goreng (migor). Penyitaan ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah Kejagung, dan menjadi sorotan publik setelah ditampilkan dalam bentuk fisik menyerupai “gunungan uang” di konferensi pers, Senin (17/6/2025). Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) pada tahun 2021–2022 yang berdampak luas terhadap krisis minyak goreng di dalam negeri.

Perusahaan-perusahaan raksasa yang tergabung dalam Wilmar Group disebut sebagai pihak yang mengembalikan dana tersebut kepada negara. Di antaranya adalah PT Wilmar Nabati Indonesia yang mengembalikan Rp 7,3 triliun, disusul PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp 3,9 triliun, serta beberapa entitas lain seperti PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia dengan total keseluruhan mencapai Rp 11,8 triliun. Dana yang dikembalikan dianggap sebagai kerugian negara akibat keuntungan ilegal dan dampak ekonomi yang ditimbulkan dari kebijakan ekspor yang menyalahi aturan.

Perkembangan terakhir, meski Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan perusahaan-perusahaan tersebut lepas dari tuntutan pidana korporasi, Kejaksaan Agung telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Proses hukum masih berjalan, dan penyitaan tetap dilanjutkan dengan status sebagai barang bukti hingga keputusan inkrah diperoleh. Kejagung menegaskan langkah ini dilakukan demi menjaga akuntabilitas dan pemulihan kerugian negara secara maksimal.

Kasus ini menjadi simbol dari ketegasan aparat penegak hukum dalam menghadapi korupsi korporasi besar. Selain menegaskan komitmen terhadap pemberantasan korupsi, kasus ini juga membuka mata publik tentang pentingnya pengawasan terhadap kebijakan ekspor strategis dan integritas korporasi. Penyitaan uang dalam jumlah fantastis ini diharapkan menjadi efek jera yang nyata bagi pelaku korupsi serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum di Indonesia.

Foto: detik.com

post