Kejaksaan
Agung RI mencatat sejarah baru dalam pemberantasan korupsi dengan menyita uang
tunai sebesar Rp 11,8 triliun dari kasus mega korupsi minyak goreng (migor).
Penyitaan ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah Kejagung, dan menjadi
sorotan publik setelah ditampilkan dalam bentuk fisik menyerupai “gunungan
uang” di konferensi pers, Senin (17/6/2025). Kasus ini berawal dari dugaan
penyalahgunaan fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) pada tahun 2021–2022 yang
berdampak luas terhadap krisis minyak goreng di dalam negeri.
Perusahaan-perusahaan
raksasa yang tergabung dalam Wilmar Group disebut sebagai pihak yang
mengembalikan dana tersebut kepada negara. Di antaranya adalah PT Wilmar Nabati
Indonesia yang mengembalikan Rp 7,3 triliun, disusul PT Multimas Nabati Asahan
sebesar Rp 3,9 triliun, serta beberapa entitas lain seperti PT Multi Nabati
Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia dengan total
keseluruhan mencapai Rp 11,8 triliun. Dana yang dikembalikan dianggap sebagai
kerugian negara akibat keuntungan ilegal dan dampak ekonomi yang ditimbulkan
dari kebijakan ekspor yang menyalahi aturan.
Perkembangan
terakhir, meski Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan perusahaan-perusahaan
tersebut lepas dari tuntutan pidana korporasi, Kejaksaan Agung telah mengajukan
kasasi ke Mahkamah Agung. Proses hukum masih berjalan, dan penyitaan tetap
dilanjutkan dengan status sebagai barang bukti hingga keputusan inkrah
diperoleh. Kejagung menegaskan langkah ini dilakukan demi menjaga akuntabilitas
dan pemulihan kerugian negara secara maksimal.
Kasus ini menjadi simbol dari ketegasan aparat penegak hukum dalam menghadapi korupsi korporasi besar. Selain menegaskan komitmen terhadap pemberantasan korupsi, kasus ini juga membuka mata publik tentang pentingnya pengawasan terhadap kebijakan ekspor strategis dan integritas korporasi. Penyitaan uang dalam jumlah fantastis ini diharapkan menjadi efek jera yang nyata bagi pelaku korupsi serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum di Indonesia.
Foto: detik.com
Viewers